KMP: Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Inkonstitusional

Ditulis oleh: Jokowi KIH
Jokowi KIH - KMP: Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Inkonstitusional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) mengaku tak pernah mempermasalahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, KMP menilai proses pengangkatan Ahok tidak sesuai konstitusi.
"Mau Ahok atau Aseng itu jadi Gubernur atau presiden kita tidak masalah. Tapi kalau caranya inkonstitusional ya kita lawan," kata Juru Bicara KMP, Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Andre menuturkan, proses pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak sesuai Undang-undang. Ia menjabarkan, Jokowi-Ahok pada pilgub DKI lalu dipilih berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2007, tapi Kementerian Dalam Negeri, Presiden Jokowi dan DPRD DKI mengangkat Ahok berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 Perppu nomor 1 pasal 203.
"Pak Jokowi dan Ahok tidak pernah dilantik berdasarkan UU Nomor 32. Jadi pernyataan Kemendagri sangat mengejutkan bagi kami," tuturnya.
Masih kata Andre, jika merujuk pada konstitusi, UU 29 tahun 2007 melalui Perppu Nomor 1 pasal 173 dan 174 pengangkatan Gubernur DKI Jakarta harus dipilih kembali melalui DPRD. Bukan otomatis Ahok diangkat menjadi gubernur.
Perppu Nomor 1 pasal 173 dan 174 itu intinya dengan tegas mengatakan jika Gubernur berhenti dengan masa jabatan tidak lebih dari 18 bulan maka pengangkatan Gubernur harus dipilih melalui DPRD.
"Ini sudah ada permainan kotor dan rekayasa konstitusi. Sudah ada deal-deal. Karena Medagri, presiden dan ketua DPRD dari PDIP. Kalau Ahok diangkat maka wakil gubernur juga bisa dari PDIP," ucapnya.
Proses inkonstitusional kedua pengangkatan Ahok kata Andre adalah soal penahanan surat DPRD DKI ke Mahkamah Agung (MA) oleh ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Andre menuturkan jika DPRD DKI sudah melayangkan surat ke fatwa MA sejak 5 November 2014 lalu.
"Tapi karena ditahan belasan hari oleh ketua DPRD DKI, MA baru menerima surat itu tanggal 17 November kemarin," ucapnya.
Proses inkonstitusional terakhir adalah soal keputusan paripurna oleh DPRD DKI mengangkat Ahok yang hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI dan hanya dihadiri oleh 39 anggota DPRD saja.
"DPRD itu kolektif kolegial, kalau cuma ada satu tandatangan dan 39 anggota saja tidak kuorum. Ahok jadi gubernur ilegal," ujarnya.

Jokowi KIH >>
Dibalik kejadian ini sebenarnya memang sudah direncanakan masak-masak oleh Jokowi dan Ahok, jadi wajar saja kalau semua ini terjadi, yang terpenting sekarang ini rakyat harus melek dan melihat kenyataan bahwa Indonesia kita ini penuh dengan kecurangan, kebohongan dan tipu daya.

0 komentar "KMP: Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Inkonstitusional", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar